Kelebihan Bayar Dana Kampung Oleh BPKAD, Skouw Mabo Wajib Kembalikan Rp388,7 Juta ke Kas Daerah Kota Jayapura

Kantor Kampung Skouw Mabo
KPK Skouw Mabo, Hanok Mallo,SE didampingi Kaur Keuangan, Herline Kemo (kanan) dan Wakil Ketua Bamuskam (kiri) saat Penyaluran Dana Kampung Tahap Kedua Tahun 2026 di Aula Kantor Kampung Skouw Mabo (Foto : TemawoNews)

Skouw Mabo | TemawoNews (27/07/26) — Pemerintah Kampung Skouw Mabo akan mengembalikan dana sebesar Rp.388.696.292 ke Kas Daerah Kota Jayapura. Pengembalian tersebut dilakukan bukan karena adanya kesalahan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Kampung Skouw Mabo, melainkan akibat kelebihan pembayaran yang terjadi karena kesalahan administrasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura.

"Itu murni kesalahan BPKAD Kota Jayapura, salah hitung besaran alokasi dana kampung..!" tegas Hanok Mallo, SE, Kepala Kampung Skouw Mabo.

Pengembalian dana akan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian administrasi dan penyelesaian sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Informasi yang dihimpun TemawoNews menyebutkan bahwa persoalan kelebihan pembayaran ini tidak hanya terjadi di Kampung Skouw Mabo. Kasus serupa juga dialami oleh 14 kampung dan kelurahan lain di Kota Jayapura yang menerima kelebihan pembayaran akibat kesalahan administrasi dalam proses penyaluran anggaran. Dan harus total yang harus dikembalikan oleh !4 Kampung/Kelurahan di Kota Jayapura adalah sebesar Rp. 5.441.748.088,-

Berdasarkan data yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2025 terjadi kelebihan pembayaran kepada Pemerintah Kampung Skouw Mabo sebesar Rp348.696.292. Sementara pada pencairan Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026 kembali terjadi kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp40.000.000.

Dengan demikian, total dana yang harus dikembalikan Pemerintah Kampung Skouw Mabo ke Kas Daerah Kota Jayapura mencapai Rp388.696.292.

Pengembalian dana tersebut direncanakan dilakukan melalui mekanisme pemotongan pada pencairan Dana Kampung Tahap III dan Tahap IV Tahun Anggaran 2026, sehingga tidak dilakukan dengan penyetoran secara langsung oleh pemerintah kampung.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam sistem verifikasi dan penyaluran anggaran, agar kesalahan administrasi serupa tidak kembali terjadi dan tidak berdampak pada pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan (*)